iklan ap

  • Latest News

    Senin, 04 Juli 2016

    Sanksi Akademik untuk Perguruan Tinggi Penyelenggara Ospek dengan Kekerasan

    OSPEK, sebutan ospek agaknya kurang bersahabat di telinga masyarakat karena sudah sering dihubungkan dengan kekerasan para mahasiswa senior. Namun berhubung Ospek sebenarnya adalah sebuah kegiatan memperkenalkan kampus kepada mahasiswa aru, yang berfungsi sebagai jembatan untuk mensosialisasikan kehidupan di Perguruan Tinggi dan proses pembelajaran yang akan dihadapi mereka. Maka Ospek tetap menjadi sesuatu kegiatan yang dibutuhkan dan dibenarkan peraturan perundangan tentang Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, diatur masing-masing kampus berpedoman pada Keputusan Dirjen Dikti Tahun 2014 tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru.
    Produk hukum terkait:
    1) UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Penjelasan
    (1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan.
    (2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
    (3) Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Perguruan Tinggi.
    2) Surat Edaran Dirjen Belmawa no.01/DJ-Belmawa/SE/VII/2015
    tentang Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2015-2016
    3) Keputusan Dirjen Dikti No.25/DIKTI/Kep/2014 tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
    Berita Terkait :

    Menristekdikti: Perguruan Tinggi Lakukan Ospek Kekerasan Kena Sanksi Akademik

    Senin, 27 Juni 2016 | 19:04
    Jakarta-Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, telah mengirim surat edaran larangan melakukan ospek dengan kekerasan. Larangan tersebut ditujukan kepada perguruan tinggi negeri maupun swasta.
    Nasir menyebutkan, bagi perguruan tinggi yang tidak menaati peraturan, akan mendapat sanksi akademik dari perguruan tinggi masing-masing. Pasalnya, setiap perguruan tinggi memiliki rambu masing-masing.
    “Tidak ada ospek menggunakan kekerasan. Sudah ada surat edaran. Jika masih melanggar akan terkena sanksi akademik,” kata Nasir yang ditemui di usai Rapat Penetapan Perubahan Alokasi RAPBN Perubahan 2016 sesuai pembahasan di Badan Anggaran (Bangar) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, (27/6).
    Dia mengatakan, ospek berbau kekerasan hanya berlaku pada zaman dulu saat dirinya kuliah. Untuk saat ini, tuturnya, tidak boleh terjadi lagi, karena sekarang sudah digital. Dia menuturkan, ketika kuliah diospek selama satu minggu dan harus berangkat jam 04.00 pagi dan pulang 10.00 malam dengan pakaian yang tidak pernah diganti.
    Sementara itu, untuk atribut ospek yang tidak ada tekanan hanya sebatas indentitas, menurut Nasir, masih sah-sah saja. Namun, jika ada unsur penekanan dan intimidasi yang membebankan calon mahasiswa tidak diperkenankan.
    Dia menuturkan, ketika menjabat sebagai dekan di Universitas Diponegoro (Undip), ia pernah mengeluarkan mahasiswa. “Saya pernah skorsing mahasiswa selama satu tahun, jadi sanksi itu balik lagi pada perguruan tinggi masing-masing, tetapi secara umum dengan keras melarang adanya ospek penuh perpeloncoan,” tandasnya.

    Sumber : Berita Satu, Maria Fatima Bona/PCN / kopertis 12.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sanksi Akademik untuk Perguruan Tinggi Penyelenggara Ospek dengan Kekerasan Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top